Pedoman Resmi

Panduan Evaluasi / Penilaian Pembelajaran

Panduan ini memuat ketentuan evaluasi hasil belajar mahasiswa Program Magister Teknik Sipil Universitas Islam Sultan Agung, mulai dari kehadiran, ujian semester, sistem penilaian dan indeks prestasi, ujian perbaikan, batas waktu studi, hingga kriteria kelulusan.

📅 Kehadiran

Min. 75%

Dari 16 kali perkuliahan (termasuk UTS/UAS) untuk setiap mata kuliah.

📝 Ujian Semester

UTS & UAS

Ditambah penilaian tugas, presentasi studi kasus, dan keaktifan diskusi.

🎓 Kelulusan

IPK ≥ 3,00

Dengan beban studi minimal 36 SKS dan syarat kelulusan lainnya.

1. Kehadiran

Mahasiswa diwajibkan hadir minimal 75% dari 16 kali jumlah perkuliahan (termasuk UTS/UAS) untuk setiap mata kuliah. Mahasiswa yang kehadirannya kurang dari 75% dapat terpengaruh kedalaman penguasaan wawasan teorinya, sehingga dinyatakan tidak lulus. Mahasiswa wajib hadir tepat waktu.

2. Evaluasi Hasil Belajar

Selama mengikuti proses pendidikan dan pembelajaran, mahasiswa dievaluasi oleh tim dosen pengajar. Dasar penilaian mencakup beberapa aspek, antara lain:

  • Tugas mandiri atau kelompok.
  • Presentasi dan diskusi studi kasus terkini.
  • Penalaran serta kemampuan menentukan strategi yang solutif sesuai topik mata kuliah yang ditentukan oleh tim dosen pengampu.

Selain itu, mahasiswa juga diminta mengevaluasi dosen pengajar dan Bagian Admisi.

Evaluasi studi dilakukan selama proses pembelajaran, mulai dari persentase kehadiran, tugas-tugas, presentasi, dan diskusi, yang diakhiri dengan ujian pada setiap tengah semester (UTS) dan akhir semester (UAS).

  • Evaluasi semester bertujuan mengevaluasi kinerja mahasiswa selama semester yang bersangkutan.
  • Evaluasi kumulatif bertujuan mengevaluasi kinerja mahasiswa sampai akhir semester tertentu atau akhir program studi.

3. Ujian Semester

Persyaratan Mengikuti Ujian

  • Telah melakukan registrasi dan terdaftar sebagai mahasiswa pada semester yang sedang berlangsung.
  • Memenuhi kehadiran kuliah minimal 75%.

Jenis Ujian

  • Ujian Tengah Semester (UTS).
  • Ujian Akhir Semester (UAS).

Selain kedua ujian yang dijadwalkan tersebut, penilaian juga memperhitungkan persentase kehadiran, nilai tugas mandiri atau kelompok, nilai presentasi studi kasus, serta keaktifan diskusi.

Ketentuan Ujian

  • Hadir 15 menit sebelum ujian dimulai.
  • Membawa alat tulis dan alat hitung sendiri.
  • Memasuki ruangan dan menempati tempat duduk yang sudah disediakan.
  • Selama ujian berlangsung, peserta tidak diperbolehkan membuka dan membaca buku, catatan, contekan, dan peralatan lain, kecuali ujian dinyatakan open book sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Bila ujian dinyatakan open book, dilarang meminjamkan maupun meminjam buku, catatan, atau bentuk apa pun kepada sesama peserta ujian.
  • Peserta ujian wajib membawa Kartu Mahasiswa serta menandatangani daftar hadir dan penyerahan berkas ujian.

4. Sistem Penilaian dan Indeks Prestasi

Aspek yang dinilai untuk setiap mata kuliah meliputi:

  • Partisipasi aktif mahasiswa dalam kelas.
  • Pengerjaan tugas, kasus, presentasi, dan keaktifan diskusi.
  • Ujian Tengah Semester.
  • Ujian Akhir Semester.

Penilaian prestasi mahasiswa menggunakan sistem huruf A, AB, B, BC, C, CD, D, dan E. Indeks prestasi dihitung dari nilai huruf yang dikonversikan ke bobot nilai berikut:

Nilai Huruf Standar Kriteria Kompetensi Bobot Nilai
A85 – 100%4,00
AB75 – 84,99%3,50
B65 – 74,99%3,00
BC60 – 64,99%2,50
C50 – 59,99%2,00
CD40 – 49,99%1,50
D30 – 39,99%1,00
E< 30%0

5. Ujian Perbaikan (Remidi)

  • Diperkenankan bagi mahasiswa yang mendapatkan nilai mata kuliah BC.
  • Dapat dilakukan pada semester berkenaan di tahun akademik yang sama.
  • Nilai maksimal setelah perbaikan adalah B.
  • Pelaksanaannya ditentukan dan dikoordinir oleh Pengelola Program Studi.

6. Batas Waktu Studi

Masa studi normal mahasiswa Program Magister Teknik Sipil Universitas Islam Sultan Agung adalah 4 semester atau 24 bulan. Masa studi tercepat sesuai Permendiktisaintek No. 39/2025 Pasal 19 ayat (1) adalah minimal 3 semester. Setelah masa studi normal berakhir, mahasiswa yang belum memenuhi kriteria kelulusan dikenai ketentuan berikut:

  1. Batas waktu studi adalah 2 kali masa studi normal (8 semester atau 4 tahun).
  2. Apabila masa studi melewati batas 4 tahun, mahasiswa harus mengajukan permohonan pengunduran diri, atau dapat mengajukan pengecualian (exception) dengan permohonan readmisi selama 2 semester lagi, dengan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Perbaikan nilai dapat dilakukan selama perpanjangan masa studi.
  4. Readmisi dapat diberikan maksimal 2 kali permohonan (4 semester).
  5. Apabila mahasiswa belum memenuhi kriteria kelulusan dalam 2 kali masa studi normal ditambah 2 kali masa studi perpanjangan, yang bersangkutan dinyatakan gagal menempuh Program Magister Teknik Sipil.

7. Kriteria Kelulusan

Mahasiswa Program Studi dinyatakan lulus setelah memenuhi seluruh persyaratan berikut:

Persyaratan Ketentuan
Beban studi Minimal 36 SKS dalam 4 semester; dapat ditempuh minimal dalam 3 semester, dengan batas waktu studi selama-lamanya 8 semester.
Nilai mata kuliah Lulus semua mata kuliah dengan nilai serendah-rendahnya BC. Nilai C dimungkinkan (maksimal pada satu mata kuliah) apabila syarat minimal IPK terpenuhi.
Ujian tesis Lulus ujian tesis dengan nilai tesis minimal B.
IPK Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
Kemiripan karya ilmiah Nilai kemiripan (similarity) karya ilmiah lulusan < 24,99%.
Bahasa Inggris Capaian skor TOEFL minimal 450.
Publikasi Karya ilmiah wajib dipublikasikan dalam bentuk artikel siap terbit yang dibuktikan dengan Letter of Acceptance (LoA) dari jurnal nasional terakreditasi Sinta (S1 s/d S4) atau jurnal internasional terindeks Scopus (Q1 s/d Q4).